Abu Muhammad
As Samarkandy, Ar Rafi’iy dan Ad Darquthniy, masing-masing menunjuk sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib k.w.bahwa Rasul saaw bersabda:
“Barangsiapa lewat melalui kuburan, kemudian ia membaca “Qul Huwallahu Ahad”
sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para penghuni kubur, ia
sendiri akan memperoleh sebanyak yang diperoleh semua penghuni kubur”.
Abu Hurairah
ra meriwayatkan bahwasanya Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang berziarah di
kuburan, kemudian ia membaca ‘Al Fatihah’, ‘Qul Huwallahu Ahad’ dan ‘Alhakumut
takatsur’, lalu ia berdoa Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firmanMu pada
kaum Mu’minin dan Mu’minat penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi
penolong baginya(pemberi syafaat) pada hari kiamat”.
Hadits-hadits
tersebut diatas dijadikan dalil yang kuat oleh para ulama untuk menfatwakan
kebolehan membaca Al Quran bagi orang yang telah wafat. Imam Nawawi dalam
“Syarhul Muhadzdzib” mengatakan: ‘disunnahkan bagi orang yang berziarah ke
kekuburan membaca beberapa ayat Al Qur’an dan berdoa untuk penghuni kubur’.